SURAT
PERJANJIAN KERJASAMA
LA
REGULER UMROH 2015
BULAN
FEBRUARI-DESEMBER 2015
Pada hari ini,………......tanggal,...................Bulan,……………....tahun,………..
Telah ditandatangani sebuah nota perjanjian antara ;
I.
Pihak pertama
Nama : H.Aan Hidayat S.H
Jabatan : Direktur Pyramid
Travel
Alamat : Jln Jenderal Sudirman
No 177 Langensari-Ungaran
II.
Pihak kedua
Nama : (nama direktur biro haji dan
umroh)
Jabatan :
Alamat :
Pihak Pertama dan Pihak Kedua secara bersama-sama disebut “Para
Pihak” dan secara sendiri-sendiri disebut “Pihak”.
Para Pihak dalam kedudukannya masing-masing tersebut
diatas, telah sepakat dan setuju untuk bekerjasama dalam
pelaksanaan Umroh/ LA Umroh 2015 dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut:
1. PIHAK PERTAMA
a. Memberikan pelayanan Umroh/ LA Umroh 2015 sesuai dengan paket layanan dari
Pyramid Travel yang telah ditentukan oleh pihak ke dua.
b. Memberikan pelayanan Umroh/ LA Umroh kepada pihak kedua dengan menggunakan
nama/biro umroh pihak kedua.
c. Hanya bertindak sebagai pemberi layanan Umroh/ LA Umroh kepada pihak kedua dengan
tidak memiliki klaim pelaksanaan umroh dengan nama Pyramid Travel
d. Jenis dan bentuk pelayanan yang diberikan terlampir dalam surat
perjanjian kerja sama ini disesuaikan dengan paket yang telah dipilih oleh
pihak kedua
2. PIHAK KEDUA
a. Bersedia membayar beban biaya paket Umroh/ LA Umroh yang telah dipilih
b. Mematuhi segala ketentuan yang ada dalam pelaksanaan paket Umroh/ LA Umroh yang
ditawarkan oleh pihak pertama yang telah dipilih
c. Berhak menggunakan nama biro perjalanannya dalam pelaksanaan umroh
d. Jenis dan bentuk pelayanan yang diberikan terlampir dalam surat
perjanjian kerja sama ini disesuaikan dengan paket yang telah dipilih oleh
pihak kedua
3. Para Pihak
sepakat akan menjalankan kerjasama ini dengan sebaik-baiknya dan dengan itikad
baik
4.
Para Pihak sepakat
segala hal yang belum diatur dan atau jika muncul perbedaan interpretasi yang
timbul sebagai akibat dari pelaksanaan kerjasama ini akan diselesaikan secara
musyawarah oleh dan antara Para Pihak.
5. Surat
kesepakatan ini berlaku semenjak tanggal ditandatangani dan akan berakhir saat pelaksanaan program umroh yang disepakati berakhir.
6. Surat Perjanjian
ini bisa diperpanjang sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak sampai batas
waktu yang ditentukan keduanya.
Surat Kerjasama ini dibuat rangkap 2 (dua) dengan
dilampirkan materai secukupnya dan memiliki kekuatan hukum yang sama, dibuat
dengan itikad baik untuk dilaksanakan oleh PARA
PIHAK.
ditanda tangani
di
: ……………………………………..
Pukul
: ……………… WIB
Disetui
oleh,
Direktur Pyramid Travel
H. Aan Hidayat S.H
|
Direktur Biro Haji dan Umroh
(nama )
|
Saksi 1 :
Nama : Anas Maulana S.Pd.I
Jabatan : Manager Palaksana
Alamat : Jalan Jenderal Sudirman 177 Langensari-Ungaran Jawa tengah
Saksi
2
Nama : dari biro rekanan
Jabatan
: ….
Alamat :
Alamat :
CATATAN: SURAT PERJANJIAN BISA DIMODIFIKASI SESUAI DENGAN KESEPAKATAN KEDUA BELAH FIHAK
UNTUK KERJA SAMA PAKET LA DAN ALL IN UMROH REGULER/RAMADHAN KHUSUS BIRO, HUBUNGI USTADZ ANAS
DI NO HP/WA : 085741 561 879 / PIN BB : 5729D1BC
Lampiran
PENAWARAN UMROH LOW SEASONKHUSUS BIRO UMROHDESEMBER 2015-APRIL 2016
PENAWARAN UMROH LOW SEASON
DESEMBER 2015
PAKET
A
HOTEL
*3 PLUS
|
PESAWAT
|
HARGA
|
FASILITAS
|
Hotel
madinah : Syurfah
Hotel
makkah: Fajr Badee/Malaq taqwa
Paket
quard
|
Garuda
– Ettihad
START
JAKARTA
|
$
1575
+
300rb
Tanpa
perlengkapan umroh
(20
free1)
|
1.
Handling airport dan hotel (antar jemput airpot dan
hotel/Jed to Jed)
2.
Tiket pesawat
3.
Visa umroh
4.
Ziarah Makkah Madinah
5.
Transportasi
6.
Catering Indonesia
7.
Zam-zam
8.
Pembimbing umroh berkualitas S1, S2 dan S3
9.
Khusus bintang 5 full board hotel.
10. Snack selama ziarah
|
HOTEL
*4 PLUS
|
PESAWAT
|
HARGA
|
FASILITAS
|
Hotel
di madinah: Madinah Mubarok/Golden Anshor
Hotel
di Makkah villa hilton/Retaj Albayt
Paket
quard
|
Garuda
– Ettihad
START
JAKARTA
|
$
1700
+
300rb
Tanpa
perlengkapan umroh
(20
free1)
|
1.
Handling airport dan hotel (antar jemput airpot dan
hotel/Jed to Jed)
2.
Tiket pesawat
3.
Visa umroh
4.
Ziarah Makkah Madinah
5.
Transportasi
6.
Catering Indonesia
7.
Zam-zam
8.
Pembimbing umroh berkualitas S1, S2 dan S3
9.
Khusus bintang 5 full board hotel.
10. Snack selama ziarah
|
HOTEL *5 PLUS
|
PESAWAT
|
HARGA
|
FASILITAS
|
Hotel madinah : Al Saha
Hotel Makkah: Al Baiti 5
Paket quard
|
Garuda – Ettihad
START JAKARTA
|
$ 1850
+ 300rb
Tanpa perlengkapan umroh
(20 free1)
|
1.
Handling airport dan hotel (antar jemput airpot dan
hotel/Jed to Jed)
2.
Tiket pesawat
3.
Visa umroh
4.
Ziarah Makkah Madinah
5.
Transportasi
6.
Catering Indonesia
7.
Zam-zam
8.
Pembimbing umroh berkualitas S1, S2 dan S3
9.
Khusus bintang 5 full board hotel.
10. Snack selama ziarah
|
HOTEL *5 PLUS
|
PESAWAT
|
HARGA
|
FASILITAS
|
Hotel di Madinah:
Diyar Intl/Araq Aqiq/Al harom
Di Makkah: Grand Zamzam/Assofwah/Movenpick
Paket quard
|
Garuda – Ettihad
START JAKARTA
|
$ 2000
+ 300rb
Tanpa perlengkapan umroh
(20 free1)
|
1.
Handling airport dan hotel (antar jemput airpot dan
hotel/Jed to Jed)
2.
Tiket pesawat
3.
Visa umroh
4.
Ziarah Makkah Madinah
5.
Transportasi
6.
Catering Indonesia
7.
Zam-zam
8.
Pembimbing umroh berkualitas S1, S2 dan S3
9.
Khusus bintang 5 full board hotel.
10. Snack selama ziarah
|
PAKET AIR ASIA/MIHIN AIR
9HARI
HOTEL
*3 PLUS
|
PESAWAT
|
HARGA
|
FASILITAS
|
Hotel
madinah : Syurfah
Hotel
makkah: Fajr Badee/Malaq taqwa
Paket
quard
|
Air
Asia/Mihin
START
JAKARTA
|
$
1475
+
300rb
Tanpa
perlengkapan umroh
(20
free1)
|
1.
Handling airport dan hotel (antar jemput airpot dan
hotel/Jed to Jed)
2.
Tiket pesawat
3.
Visa umroh
4.
Ziarah Makkah Madinah
5.
Transportasi
6.
Catering Indonesia
7.
Zam-zam
8.
Pembimbing umroh berkualitas S1, S2 dan S3
9.
Khusus bintang 5 full board hotel.
10. Snack selama ziarah
|
HOTEL
*4 PLUS
|
PESAWAT
|
HARGA
|
FASILITAS
|
Hotel
di madinah: Madinah Mubarok/Golden Anshor
Hotel
di Makkah villa hilton/Retaj Albayt
Paket
quard
|
Air
Asia/Mihin
START
JAKARTA
|
$
1600
+
300rb
Tanpa
perlengkapan umroh
(20
free1)
|
1.
Handling airport dan hotel (antar jemput airpot dan
hotel/Jed to Jed)
2.
Tiket pesawat
3.
Visa umroh
4.
Ziarah Makkah Madinah
5.
Transportasi
6.
Catering Indonesia
7.
Zam-zam
8.
Pembimbing umroh berkualitas S1, S2 dan S3
9.
Khusus bintang 5 full board hotel.
10. Snack selama ziarah
|
HOTEL *5
|
PESAWAT
|
HARGA
|
FASILITAS
|
Hotel madinah : Al saha
Hotel Makkah: Al Baiti 5
Paket quard
|
Air Asia/Mihin
START JAKARTA
|
$ 1700
+ 300rb
Tanpa perlengkapan umroh
(20 free1)
|
1.
Handling airport dan hotel (antar jemput airpot dan
hotel/Jed to Jed)
2.
Tiket pesawat
3.
Visa umroh
4.
Ziarah Makkah Madinah
5.
Transportasi
6.
Catering Indonesia
7.
Zam-zam
8.
Pembimbing umroh berkualitas S1, S2 dan S3
9.
Khusus bintang 5 full board hotel.
10. Snack selama ziarah
|
Keterangan
Tambahan
1
|
Handling
dan Tiket domestic bukan menjadi bagian dari tanggung jawab Pyramid Travel.
Jika pelayanan dr daerah,misal semarang,surabaya,yogyakarta, atau solo,maka dikenakan biaya tiket domestik ($100/sesuai harha tiket reguler saat itu) dan Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) untuk handling domestic |
2
|
Penyerahan
dokumen (minimal paspor, kartu meningitis, dan manifest calon jamaah)
selambat-lambatnya 1 bulan sebelum keberangkatan.
|
3
|
DP
minimal $300/pax untuk stamp visa dan booking hotel
|
4
|
Pelunasan
selambat-lambatnya 10 hari sebelum pemberangkatan.
|
5
|
Perlengkapan
umroh disediakan oleh biro yang bersangkutan(biro rekanan Pyramid)
|
6
|
HARGA MENGIKAT SETELAH DILAKUKAN PEMBAYARAN DP
|
SURAT PERJANJIAN VISAHAJI / ALL IN IBADAH HAJI
(PAKET PROGRAM IBADAH HAJI 1436H / 2016 M)
Pada hari……. Tanggal…… Bulan……… Tahun 2015, Kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : ___________________________________
Alamat : ___________________________________
No. KTP : ___________________________________
Oleh karenanya berhak dan berwenang bertindak untuk membuat dan menandatangani Surat Perjanjian Kerjasama Pemberangkatan Ibadah Haji, dan selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA;
Nama : ___________________________________
Alamat : ___________________________________
No. KTP : ___________________________________
Oleh karenanya berhak dan berwenang bertindak untuk membuat dan menandatangani Surat Perjanjian Kerjasama Ibadah Haji, dan selanjutnya disebut PIHAK KEDUA;
Dalam rangka melayani dan mensukseskan rencana program keberangkatan calon jamaah haji (Non Kuota) pada tahun 2015 / 1436 H, terkait dengan proses pengurusan dokumentasi perjalanan (Visa Haji / Visa Multiple untuk Haji), maka kedua belah pihak sepakat untuk melakukan perjanjian kerjasama dengan ketentuan sebagai berikut :
PASAL 1
RUANG LINGKUP PERJANJIAN KERJASAMA
1. Kedua belah pihak sepakat untuk saling menjaga nama baik dalam setiap tahapan proses pengurusan visa sampai batas waktu pengurusan document perjalanan tersebut mengalami kepastian memperoleh Visa dari instansi terkait;
2. PIHAK PERTAMA sebagai Pemilik Paspor Calon Jamaah Haji 2015 berkewajiban menyerahkan document perjalanan tersebut guna untuk diproses berdasarkan petunjuk pelaksanaan yang diketahui oleh PIHAK KEDUA;
3. PIHAK KEDUA sebagai Pengurus dan penanggung jawab dalam hal memproses document perjalanan ( Visa Multiple untuk Haji / Visa Bisnis untuk Haji ), berkewajiban untuk mengurus segala sesuatu berkaitan dengan kelengkapan aplikasi visa tersebut dengan baik dan berdasarkan ketentuan yang berlaku, Termasuk Paket Program LA dan Handling selama perjlanan sesuai paket yang di sepakati PIHAK I ;
PASAL 2
HAK DAN KEWAJIBAN
KEDUA BELAH PIHAK
HAK PIHAK PERTAMA :
1. PIHAK PERTAMA berhak mendapatkan petunjuk tahapan pelaksanaan dari PIHAK KEDUA dalam hal proses pengurusan document perjalanan ( Visa );
2. PIHAK PERTAMA berhak mendapatkan kepastian dan ketentuan waktu penyelesaian pengurusan document perjalanan (Visa) dari PIHAK KEDUA, Sesuai dengan rencana jadwal keberangkatan calon jamaah haji PIHAK PERTAMA ke Tanah suci;
3. PIHAK PERTAMA berhak menerima seluruh document perjalanan (Pasport calon jamaah haji) dan pengembalian pembayaran pengurusan visa haji dari PIHAK KEDUA sesuai dengan Kwitansi atau tanda bukti nilai/jumlah pembayaran pengurusan dokumen perjalanan (visa haji) tersebut, apabila PIHAK KEDUA mengalami kegagalan dalam proses pengurusannya, Maka dikenakan biaya yang mengacu kepada instasi-instasi yang berhubungan dengan kepengurusan visa, terkait besar biaya pemotongan dan ketentuan ini telah disepakati oleh KEDUA BELAH PIHAK;
4. PIHAK PERTAMA berhak mendapatkan fasilitas Hotel LA sesuai paket yang telah di sepakati ( Hotel Mekah ………………………… Hotel Madinah …………………………….. )
5. PIHAK PERTAMA berhak mengajukan tuntutan secara mufakat sampai pada tahap proses hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia, apabila kedua belah pihak saling melanggar ketentuan perjanjian kerjasama ini;
KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA :
1. PIHAK PERTAMA wajib menyerahkan seluruh document perjalanan (paspor calon jamaah haji) kepada PIHAK KEDUA untuk diproses pengurusannya sampai pada tahap pengajuan Visa Haji pada Instansi terkait dan mendapatkan kepastian visa haji melalui proses pengurusan yang baik dan benar;
2. PIHAK PERTAMA wajib membayar biaya pengurusan visa $ ……. USD.- (50% Nilai Paket Program Haji) untuk proses pengurusan document perjalanan visa haji mulai pembukaan januari 2015 sampai cukup batas kuota dan Pelunasan biaya Tiket Pesawat beserta paketnya setelah turun visa berdasarkan ketentuan pembayaran yang diajukan oleh PIHAK KEDUA dan pelunasan setelah turun/stamp visa dari KBSA sesuai nilai Paket Program yang di sepakati;
3. PIHAK PERTAMA wajib mematuhi seluruh isi perjanjian kerjasama ini sabagaimana telah disepakati oleh KEDUA BELAH PIHAK;
HAK PIHAK KEDUA :
1. PIHAK KEDUA berhak menerima seluruh paspor Calon Jamaah Haji milik PIHAK PERTAMA berikut Pelunasan biaya pengurusan document / Visa (Minimal 50% dari nilai Paket Program Ibadah Haji) perjalanan tersebut pada bulan yang telah ditentukan, berdasarkan ketentuan yang disepakati oleh KEDUA BELAH PIHAK;
2. PIHAK KEDUA berhak mengajukan tuntutan secara mufakat sampai pada tahap proses hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia, apabila kedua belah pihak saling melanggar ketentuan perjanjian kerjasama ini;
KEWAJIBAN PIHAK KEDUA :
1. PIHAK KEDUA berkewajiban dan bertanggung jawab dalam mengurus seluruh document perjalanan (paspor calon jamaah haji) milik PIHAK PERTAMA untuk diproses pengurusannya sampai pada tahap pengajuan Visa Haji pada Instansi terkait dan mendapatkan kepastian visa haji melalui proses pengurusan yang baik dan benar;
2. PIHAK KEDUA berkewajiban memberikan Pernyataan/Penjelasan kepada PIHAK PERTAMA berkaitan dengan pengurusan document perjalanan (Visa Haji), sebagaimana disepakati bahwa, apabila mengalami kegagalan dalam proses pengurusannya, maka PIHAK KEDUA berkewajiban untuk mengembalikan seluruh paspor calon jamaah haji yang sudah diserahkan oleh PIHAK PERTAMA sekaligus PIHAK KEDUA wajib mengembalikan biaya pengurusan visa haji tersebut berdasarkan tanda bukti/kwitansi pembayaran setelah dipotong oleh biaya pengeluraran dari instasi instasi terkait ( Inzaj, Medical, Adm ) yang dilakukan oleh PIHAK PERTAMA.
3. PIHAK KEDUA juga berkewajiban memberikan pernyataan kepada PIHAK PERTAMA berkaitan dengan pengurusan document perjalanan (Visa Haji), sebagaimana disepakati bahwa, apabila PIHAK PERTAMA membatalkan proses pengurusan tersebut setelah mengalami kepastian memperoleh Visa Haji, maka seluruh pembayaran pengurusan tersebut dianggap hangus atau biaya yang sudah dibayarkan oleh PIHAK PERTAMA tidak dapat dikembalikan apabila nama Calon Jamaah Haji turun dan Visa tertempel pada paspor;
4. PIHAK KEDUA berkewajiban mengadakan fasilitas Akomedasi LA sesuai yang di sepakati ( Hotel Mekah…………………….. dan Hotel Madinah ………………………………………….)
Dan apabila tidak sesuai yang disepakati minimal adalah fasilitas yang sesuai atau Hotel yang staraf sesuai nilai paket program ;
5. PIHAK KEDUA berkewajiban untuk mematuhi seluruh isi perjanjian kerjasama ini sebagaimana disepakati oleh KEDUA BELAH PIHAK
PASAL 3
PERSELISIHAN
1. Apabila terjadi perselisihan didalam pelaksanaan Perjanjian Kerjasama ini, maka akan diselesaikan melalui jalan/secara musyawarah kekeluargaan;
2. Jika penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini diatas mengalami kegagalan, maka KEDUA BELAH PIHAK memilih domisili hukum yang tetap dan tidak berubah di Kantor Panitera Pengadilan Negeri Jakarta;
PASAL 4
JANGKA WAKTU PERJANJIAN
1. Jangka waktu Perjanjian ini berlaku sejak tanggal Surat Perjanjian ini ditandatangani oleh KEDUA BELAH PIHAK sampai dengan seluruh kewajiban KEDUA BELAH PIHAK selesai dilaksanakan (atau Perjanjian ini berakhir pada tanggal………………………………………….. 2015)
2. Surat Perjanjian ini tidak dapat dibatalkan/dicabut secara sepihak oleh PIHAK PERTAMA maupun oleh PIHAK KEDUA, sebelum tanggal berakhirnya Perjanjian Kerjasama ini sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini diatas.
PASAL 5
LAIN-LAIN
1. Seluruh isi dalam Surat Perjanjian Kerjasama ini merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan (saling berkaitan satu dengan yang lainnya)
2. Apabila masih terdapat hal-hal yang belum diatur/ditetapkan didalam Surat Perjanjian ini, atau adanya keinginan dari para pihak untuk merubah isi Surat Perjanjian ini, maka akan diatur/ditetapkan kemudian secara musyawarah kekeluargaan dan akan dituangkan didalam Addendum atau Amandemen yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Surat Perjanjian ini;
PASAL 6
PENUTUP
1. Surat Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua), bermeterai secukupnya, dan masing
masing mempunyai kekuatan hukum yang sama, serta para pihak akan menerima 1 (satu) rangkap Surat Perjanjian ini;
2. Surat Perjanjian ini mulai sah berlaku secara hukum sejak tanggal Surat Perjanjian ini
ditandatangani oleh KEDUA BELAH PIHAK
Dibuat dan ditandatangani di :
Pada tanggal :………………. 2015
PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA,
( ) ( )
Terimakasih ContohContoh surat Kerja samanya ya, sangat membantu
BalasHapusTERIMA KASIH SANGAT BERMAMFAAT
BalasHapusmakasih gan.. sangat bermanfaat
BalasHapusMinta contoh Term Of Service buat kerjasama umroh dong
BalasHapus